“Adapun saksi yang diperiksa berinisal RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai saat ini, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengab 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengejar ketrlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Terbaru Tim penyidik Pidsus memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sebagai saksi kasus yang baru menjerat 2 tersangka itu.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisal RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai saat ini, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengab 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (16/7).
Harli Siregar menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Direktur PT SMIP inisial RD ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3).
Selain RD, Kejagung juga menetapkan RR sebagai tersangka. Dalam kasus ini RD yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara (REN)