“Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (19/7)
BeritaObserver.Com, Jakarta—Penyidik Pidana Khsusus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama. Para tersangka langsung dijeblsokan ke Rumah tahana salemba Cabanbg Kejaksaan Agung.
“Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT yang merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (19/7)
Menurut Harli Siregar, penetapan tujuh tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.
“Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ke-7 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Harli
Harli membeberkan tersangka yakni SL dan GAR ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya diberlakukan tahanan kota karena alasan kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Sementara lima tersangka hanya dilakukan penahanan kota lantaran sudah tua
Total hinge saat ini dalam kasus tersebut Kejagung Sudan menetapkan 13 tersangka kasus korupsi emas 109 ton
Sebelumnya Kejagung menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Emas 109 ton. Mereka antara lain mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk. Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.
Kemudian AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja. Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(REN)