BeritaObserver.Com, Jakarta--Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara atas nama youtuber atau selebgram, Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Hervey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).
Terkait tersangka Harvey Moeis, Harli Siregar mengungkapan yang bersangkutan selaku pihak swasta dalam kasus rasuah ini.
“Dari hasil penulusuran aset milik Harvey Moeis,Tim Penyidik berhasil menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Yakni 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, 5 bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Barat, 2 bidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang,”ujar Harli Siregar
Selain itu, lanjutnya, 8 unit mobil mewah yang terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300, 1 unit Vellfire 2.5G, Tas branded sebanyak 88 unit, Perhiasan sejumlah 141 buah, Uang sejumlah USD 400.000 dan Uang Rp13.581.013.347, Logam mulia.
Sementara itu, tersangka Helena Lim selaku Manager PT QSE, tim penyidik berhasil menyita aset-aset berharga milik selebgram, Helene Lim.
“6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian, 4 bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Utara, 2 bidang tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,”kata Harli
Sementara 3 kendaraan mewah yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E dan 1 unit Toyota Alphard ikut disita
Tidak hanya itu saja, tim penyidik juga menyita 37 unit tas branded milik Helena Lim, Perhiasan sejumlah 45 buah dan uang sejumlah SGD 2.000.000.
“Tim penyidik juga menyita uang senilai Rp10.000.000.000 miliar ditambah Rp1.485.000.000, termasuk 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM),”beber Harli Siregar.
Dengan demikian lanjut Harli, dari 22 tersangka, total sudah 18 berkas perkara diselesaikan tim penyidik Jampidsus. Sementara 4 perkara lagi akan segera dituntaskan.
Dengan lengkapnya berkas perkara keduanya tersangka, dalam waktu dekat keduanya akan diajukan ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka yang saat ini sudahy dijebloskan di Rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAS)