Kejagung Korek Keterangan Pejabat PT SMIP Terkait Korupsi Gula

oleh -463 views
foto:Halodoc

BeritaObserver.Com,Jakarta–Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Terbaru tim penyidik yang bermarkas di Gedung Kartika, Jampidmil, Jakarta Selatan memeriksa 1 orang saksi dari pihak swasta.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Supervisor Pengurusan Modul dan Dokumen BC PT Segara Mitra Abadi berinisial MP sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengab 2023,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (24/7).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan saksi MP dipeiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Direktur PT SMIP inisial RD ditetapkan sebagai tersangka. Selain RD, penyidik Pidsus Kejagung juga menetapkan RR sebagai tersangka.

Dalam kasus ini RD yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *