“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar
BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung langsung bereaksi keras terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun lantaran menghilangkan nyawa korban
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (27/7).
Kapuspenkum Kejagung menegaskan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
“Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami,”ujar Harli
Selain itu Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini.
”Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Kapuspenkum.
Harli juga menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan’ sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum,”kata Jaksa saat membacakan surat tuntutannya.
Untuk diketahui, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (REN)