Kejagung Periksa 2 Karyawan PT Sumber Mutiara Indah Perdana Terkait Dugaan Korupsi Import Gula

oleh -952 views

“Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kekasaan Agung, yakni, PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 sampai dennen Awal September 2020 dań NP syang bertugas sejak 01 September 2021 sampai denga 31 Mei 2021.,”kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua karyawan Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kekasaan Agung, yakni, PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 sampai dennen Awal September 2020 dań NP syang bertugas sejak 01 September 2021 sampai denga 31 Mei 2021.,”kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (29/7).

Harli Siregar menambahkan selain saksi kedua saksi tersebut, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021 sebagai saksi juga sebagai saksi.  

“Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021 berinisial JPSDW diperiksa sebagai saksi,”ujar  Harli Siregar 

Menurut Harli Siregar,  ketiga saksi diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka RR.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Direktur PT SMIP inisial RD ditetapkan sebagai tersangka.

Selain RD, Kejagung juga menetapkan RR sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini RD yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *