Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas

oleh -286 views

Tim jaksa Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur PT Antam Resourcindo berinisial RA  sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur PT Antam Resourcindo sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022

“Tim jaksa Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur PT Antam Resourcindo berinisial RA  sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (6/8)

Harli menambahkan selain RA, tim penyidik Pidsus juga memeriksa 6 saksi lainnya. Mereka adalahDT selaku Direktur PT Jardin Traco Utama periode 2010-2014, SJ selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Selanjutnya, saksi JP selaku Pensiunan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk, HKT selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, LE selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dan SL selaku Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan,”ujar Harli

Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *