“Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka baru dan menahan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
BeritaObserver.Com, Jakarta–Terungkap dipersidangan, kuasa KSO PT Waskita Acset ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung langsung menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka baru dan menahan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Harli Siregar DP ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan 3 saksi, diketemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”beber Harli.
Adapun kasus posisi tersebut berawal setelah PT Jakarta Jalan layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesarRp16.233.409.000.000.
Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset.
“Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu,”kata Harli
Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Atas perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Tersangka DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dan yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama
Mereka yaitu Djoko Dwijono alias DD, Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM
Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Ir. Sofiah Balfas alias SB divonis
penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS divonis penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan (BAS)