“RSN selaku eks Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021 diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa, eks Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022
“RSN selaku eks Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021 diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (8/8)
Harli Siregar menegaskan, tim penyidik Pidsus juga memeriksa 5 pejabat PT Antam TbK sebagai saksi.
Mereka antara lain, RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk 2018 sampai dengan saat ini.
GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023, BEP selaku Retail Region 2 Manager atau Product Development periode 2018 sampai dengan 2022 dan terakhir, CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk.
“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan,”pungkasnya (REN)