Kejagung Jebloskan Eks Plt Kadis ESDM Babel Ke Rutan Salemba Terkait Korupsi Timah

oleh -611 views

 

BeritaObserver.Com, Jakarta-Eks Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 berinisial SPT harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 berinisial SPT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (13/8).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Harli menegaskan, SPT langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus sampai dengan bulan September mendatang

Menurut Harli, SPT ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut yakni HS, ASQ, SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 saksi dalam perkara dimaksud bukti yang cukup.

“Setelah mendengarkan keterangan para saksi, tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka “ujar Harli

Harli Siregar mengungkapkan kasus yang menjerat SPT sebagai tersangka, berawal pada tahun 2020, saat itu, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan

“Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi atau pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,”kata Harli

Atas perbuatannya tersebut, SPT dijerat Pasal sangkaan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui hingga saat ini, kasus yang merugikan keuangan negara negara termasuk kerusakan ekosistem sebesar Rp300 Triliun.

Kejagung Sudah menetapkan 23 tersangka dalam kasus timah. Sebanyak 21 orang terkait perkara pokok dan seorang terkait perkara perintangan penyidikan yang sudah masuk persidangan.

Sementara 12 tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan seorang lainnya sudah disidangkan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *