Kejagung Korek Keterangan Mantan Dirut PT Jasamarga Terkait Korupsi Tol MBZ

oleh -639 views

“Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016 berinisial ADW sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan tahun 2016 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau yang dikenal dengan sebutan Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (atau Jalan Layang MBZ)

“Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016 berinisial ADW sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/8).

Selain ADW, sambung, Harli Siregar tim penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai dengan tahun 2018 juga sebagai saksi serupa.

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,”beber Harli.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 tersangka empathie diantaranya Sudan disidangkan dan yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama

Mereka yaitu Djoko Dwijono alias DD, Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM

Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Ir. Sofiah Balfas alias SB divonis penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS divonis penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara satu tersangka lainnya, yang baru saja ditetapkan dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabanga Kejagug, berinisial DP berkas perkaranya masih dalam tahap pemberkasan (Bar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *