Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Dugan Korupsi Pengadaan Tanah Samarinda

oleh -524 views

“Tim Intelijen Kejaksaan Agundan Kejati Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda berinisial TDH, Senin (12/8) sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Siradj Salman,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus kembali tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006. 

“Tim Intelijen Kejaksaan Agundan Kejati Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda berinisial TDH, Senin (12/8) sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Siradj Salman,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (13/8)

Kapuspenkum Kejagung yang perch menjabat sebagai Kajati Papua Barat menegaskan TDH diamankan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan tahin 2006.

Saat diamankan, lanjut Kapuspenkum, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang ama,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *