Kejagung Periksa Eks Dirut PT Jasamarga 2016 Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

oleh -421 views

“Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasamarga berinisal DA sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (15/8).

BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa eks Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai dengan Juni 2020 berinisial DA sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (atau Jalan Layang MBZ)

“Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur Utama PT Jasamarga  berinisal DA sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (15/8).

Kapuspenkum Kejagung menambahkan selain DA, penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya Mereka adalah, HS selaku Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2018,  WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol dan SBU selaku Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

Keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.“pungkas Harli Siregar.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 tersangka empathie diantaranya Sudan disidangkan dan yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama

Mereka yaitu Djoko Dwijono alias DD, Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Ir. Sofiah Balfas alias SB divonis penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS divonis penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara tersangka DP yang baru seja ditetapkan sebagai tersangka berkas perkaranya masih dalam tahap pengumpulan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *