BeritaObserver.Com, Jakarta–Kepala Badiklatda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKJ, Gilbert Simanjuntak mengingatkan semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait suara dan usia bagi kandidat yang akan diusung Partai Politik pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Pasalnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, DPR mendadak merevisi UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK mengenai UU Pilkada, Rabu (21/8) di gedung kura-kura
“Upaya Baleg DPR RI untuk mensiasati umur calon gubernur atau wakil gubernur sangatlah tidak bermutu. Jelas acuan MK adalah UUD, sedangkan acuan MA adalah UU,”kata anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (21/8).
Sedangkan DPR, sambung Gilbert, hendak merevisi UU yang dikoreksi MK lewat putusannya.
“Sepatutnya Pemerintah menghormati MK karena hakimnya ada 3 yang berasal dari unsur pemerintah dan 3 atas usul DPR, dan UU yang mengatur MK juga produk Pemerintah dan DPR,”ujarnya.
Sehingga lanjutnya, kalau secara demokrasi itu dibentuk, Pemerintah harusnya tidak mengusulkan perubahan dengan mengusulkan usia pencalonan sesuai tanggal pelantikan, sesuai MA.
“Sepatutnya menghormati MK yang merupakan produk UUD, dan aturan yang digunakan MK juga produk Pemerintah dan DPR (UU),”kata Gilbert.
Namun, lanjutnya, Pemerintah dan DPR sekarang ini kehilangan wibawa dan pesona dengan sikapnya ini, tidak berfungsi sebagai penjaga bangsa dan negara tapi sebagai penjaga keluarga.
“Ini bentuk arogansi terparah semenjak Reformasi, Orde Baru saja menghormati aturan main,”cebir Gilbert
Seperti diketahui MK mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Tifak hanya itu, MK lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa mencalonkan kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (20/8).
Putusan MK nomor 60 tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol.
Dengan adanya putusan MK, peluang putra Jokowi, Kaesang untuk maju dalam pilkada terancam gagal berkompetisi. Pasalnya. Saat ini usianya belum genap 30 tahun. Kaesang akan berusia 30 tahun di akhir bulan Desember. Hal inilah yang saat ini menjadi polemik bisa atau tidaknya parpol mengusung Kaesang maju sebagai kepala daerah (REN)