BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir sampai dengan KM 17 Bekasi Timur) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat alias Tol pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
“Pimpinan Proyek berinisial PRJ diperiksa sebagai saksi,”kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Harli, Selasa (10/9)
Selain PRJ, sambung Harli, tim penyiidik memeriksa 2 karyawan PT PJasamarga. Keduanya yaitu, SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 dan PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen.
Harli menegaskan ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tol MBZ atas nama Tersangka DP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 4 empat tersangka, tiga diantaranya sudah dijatuhi vonis hukuman penjara. Mereka adalah, eks Dirut PT JJC Djoko Dwijono dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp510 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (REN)