“HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk diperiksa sebagai saksi, “kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
BeritaObserver.Com, Jakarta—Giliran Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk berinisial HBS harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk diperiksa sebagai saksi, “kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dialam keteranganya tertulisnya yang diterima, Kamis (19/9).
Harli Siregar menambahkan, selain HBA, tim penyidik juga memeriksa 1 pegawai PT Antam TbK berinisial ISK, ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral dan KPN selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Harli Siregar.
Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 6 Tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021
Mereka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Yakni TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021 dan ID menjabat periode 2021-2022
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
Kasus ini terungkap kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021, dimana para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
“Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujar Kuntadi.
Diduga emas seberat 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,”ucap Kuntahdi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (REN)