BeritaObserver.Com, Jakarta–Tindakan tegas tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dibawah pimpinan Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarif Sulaiman Nahdi, menjebloskan para tersangka kasus dugaan Korupsi tidak bisa dianggap enteng.
Pria yang baru saja dipercaya Jaksa Agung, Burhanuddin memberantas pelaku korupsi di wilayah Jakarta, sudah membuktikan kepercayaan yang diberikan ke pundaknya.
Ya baru hitungan beberapa bulan saja memimpin Pidsus DKJ, tim yang berjaket warna merah jambu itu, sudah menjebloskan 7 tersangka korupsi di tubuh BUMN.
Jika sebelumnya 4 tersangka pemakan uang rakyat dugaan korupsi di tubuh BUMN harus hidup sementara di jeruji besi akibat perbuatannya tersebut, sampai menunggu putusan inkrah Pengadilan, apakah bersalah atas bebas.
Kali ini 3 tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020– 2023 harus menerima kenyataan pahitnya dijebloskan tim penyidik Pidsus yang dikomandoi Syarif Sulaiman Nahdi ke rutan berbeda milik Kejaksaan Agung.
Mereka Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 berinisial AP, GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM.
“Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”kata Syarif Sulaiman Nahdi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat (20/9)
Syahron menjelaskan AP ditetapkan sebagai tersangka iberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Sementara tersangka GSR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dan CSY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
Terkait kronologis kasus tersebut Aspidsus Kejati DKJ, Syarif Sulaiman Nadhi membeberkan kasus bermula ketika tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 telah memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara Tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM)
“Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM,”beber Sarif
Tersangka GSR, sambungnya, juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Kemudian, Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,”ujar Syahron.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (REN)