“Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 sampai saat ini berinisial FXPR diperiksa penyidik Pidsus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
BeritaObserver.Com, Jakarta—Direktur Utama PT Waskita Beton Precast diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau akrab disebut tol Sheikh Mohammed bin Zayed (atau Jalan Layang MBZ)
“Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 sampai saat ini berinisial FXPR diperiksa penyidik Pidsus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keteranganya yang diterima, Selasa (24/9).
Harli Siregar menegaskan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Adapun kasus posisi tersebut berawal setelah PT Jakarta Jalan layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesarRp16.233.409.000.000.
Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km. Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset.
“Saudara TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu,”kata Harli
Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 tersangka dan yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama
Kelima tersangka yaitu Djoko Dwijono alias DD, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM, Ir. Sofiah Balfas alias SB,Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS dan DD (Antoni).