BeritaObserver.Com,Jakarta–Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin atas dukungan Kejaksaan Agung RI yang mendukung pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya,”kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (24/9).
Adapun Piagam penghargaan tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (23/9)
Menteri PDTT menegaskan, program jaga desa terbukti, membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa. Tidak hanya itu saja sambungnya, program tersebut turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.
SIAP MENGAWAL
Ditempat yang sama, Jaksa Agung, Burhanuddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Desa PDTT beserta jajaran atas kunjungan dan piagam penghargaan yang diberikan. Menurut Jaksa Agung, penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”ujar Burhanuddin.
Perlu diketahui, program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.
Selain itu, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran inteljen melalui program jaga desa agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan (Antoni).