“Adapun kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel,”kata Jampidum Asep Mulyana
BeritaObserver.Com, Jakarta–Tangani barang bukti perkara kripto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana gandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan.
“Adapun kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel,”kata Jampidum Asep Mulyana melalui juru bicara Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (26/9).
Menurut Harli, Jampidum mengatakan bahwa BAPPEBTI dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut. Lebih lanjut diungkapannya, bahwa JAM PIDUM telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM PIDUM sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” ujar JAM-Pidum.
“Oleh karenanya, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama JAM PIDUM juga menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana,”ujar Harli
Menurut Harli, Jampidum juga menyampaikan bahwa semakin maraknya kejahatan siber saat ini, perlu menjadi perhatian dari Jaksa dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahamanya, terutama terhadap penanganan barang bukti aset kripto.
Penguatan kapasitas pengetahuan dan skill jaksa, sambungnya, menjadi bagian penting dalam rangka penangan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal. Lebih lanjut disampaikannya bahwa pelaksanaan kegiatan IHT juga sebagai wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum modern, sehingga penegakan hukum harus cepat menyesuaikan dengan kemajuan tehnologi, termasuk perkembangan asset kripto dan transaksi digital lainnya.
“Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh JAM-Pidum.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S H., M.Hum dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim” menjelaskan, terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.
Lain lagi pendapat Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”, menyampaikan bahwa transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.
Semantara itu, narasumber Djoko Kurnijanto menyampaikan terkait dengan kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.
Pada dasarnya, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto (REN)