Jampidum Asep N Mulyana: Penegakan Humanis akan Mewujudkan Masyarakat Adil Dan Makmur

oleh -316 views

“Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan,”kata Jampidum Asep N Mulyana 

BeritaObserver.Com, Jakarta–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N Mulyana mnegungkapkan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, berdampak positif.

Dimana  melalui penegakan hukum yang responsif dan humanis, serta penerapan paradigma restoratif dalam sistem hukum akan terwujud masyarakat yang adil dan makmur.

“Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan,”kata Jampidum Asep N Mulyana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran presnya yang diterima, Senin (28/10)

Menurutnya, implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan yang telah terbukti efektif, dengan lebih dari 6.000 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini sejak diterapkan pada 2020. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menerima pendekatan ini sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik.

“Melalui Blueprint Transformasi Penuntutan, Kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum. Kebijakan Penuntutan Nasional yang Terintegrasi diharapkan dapat mengurangi disparitas dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia,”tukasnya

Jampidum juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.

“Kita harus bersama-sama berkomitmen untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *