Giliran Ayah dan Adik Kandung Ronald Tannur Diperiksa Penyidik Kejagung

oleh -161 views
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta –Giliran ayah dan adik kandung Terpidana Ronald Tannur berinisial ET dan CRT diperiksa sebagai saksi dugaan suap terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait putusan bebas.

“Tim Penyidik Pidana Khusus memeriksa CRT selaku Adik dan ET selaku ayah dari Terdakwa Ronald Tannur sebagai saksi dugaan suap majelis untuk perkara dugaan suap 4 tersangka,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (5/11).

Harli menuturkan pemeriksaan terhadap Tersangka HH, ED, dan M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta ZR selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung.

Total ada tujuh saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan suap,”tukasnya

RUTAN KPK

Terkait pemindahan para tersangka ke Rumah Tahanan Negara berbeda, Harli menegaskan, hal tersebut dilakukan agar mempermudah tim penyidik melakukan pemeriksaan

Adapun Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sehari sebelumnya Penyidik Pidsus menetapkan ibu Terpidana Ronald Tannur berinisial MW sebagai Tersangka dugaan suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan vonis bebas terhadap kasus yang menjerat putranya sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang berujung kematian terhadap kekasihnya.

Ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka berawal saat MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

“Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur,”ujarnya.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.

Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.

“Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” kata Dirdik.

Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, HH, dan M.

“Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ujarnya

Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *