BeritaObserver.Com, Jakarta–Terungkap MW, ibu kandung terpidana kasus penanganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afriyanti (29), oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur pada Rabu 24 Juli 2024 yang silam, berinisiatip menolong putranya dengan cara menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui perantara pengacara berinisial LR agar putusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diungkapkan Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11) saat menetapkan MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
“Ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka berawal saat MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur. Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur,”kata Direktur penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar kepada wartawan beberapa hari yang lalu
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Adapun kronologi yang menjerat ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka berawal saat MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.
“Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur,”ujarnya.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.
Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.
“Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” kata Dirdik.
Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.
“TTersangka MW ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ujarnya
atas perbuatannya MW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu 24 Juli 2024 lalu.
Vonis bebas itu menuai kecaman berbagai pihak karena hakim dinilai secara telanjang mengabaikan bukti di persidangan. Tidak terima vonis bebas tersebut, kejaksaan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan ketiga hakim tersebut, Rabu, pukul 9.00 Wib (REN)