BeritaObserver.Com, Banten–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Siswanto bertindak tegas menjebloskan manajer komersial Bjb Cabang Kota Tangerang, berinisial DAS tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bjb Cabang Kota Tangerang ke rumah Tahanan Negara Serang selama 20 hari kedepan.
“DAS ditahan di Rutan Serang selama dua puluh hari ke depan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (6/11).
Rangga Adekresna membeberkan, kasus kredit fiktif yang menjerat 4 tersangka, 2 diantaranya sudah terlebih dahulu ditahan sementara 1 tersangka lainnya masih buron, bermula ketika J bersama SNZ melaksanakan pekerjaan Jalan Purabaya-Jati-Saguling pada 2016.
“Proyek tersebut berasal dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp 16,9 miliar. Setelah keduanya bersepakat, guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pada 14 September 2016, J berdasarkan kuasa direksi SNZ selaku direktur PT KMA akhirnya mengajukan pinjaman,”ujarnya
Kemudian, lanjutya, Tersangka mengajukan permohonan pembiayaan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 5 miliar.
Singkat cerita, dari hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus akhirnya diketahui terdapat penyimpangan yang dilakukan EBY bersama DAS.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.
Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Banten menetapkan 4 tersangka kasus dugaan kredit fiktif.
Mereka adalah, EBY merupakan relationship officer (RO), J pihak swasta, dan SNZ menjabat direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) dan DAS selaku manajer komersial Bjb Cabang Kota Tangerang (REN)