Kejagung Periksa OC Kaligis Terkait Dugaan Permupakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

oleh -82 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar

“Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa pengacara berinisial OCK juga sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dialam keterangan tertulisnya yang diterima , Selasa (26/11).

Selain OCK yang pernah mendekam dijeruji penjara lantaran terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap hakim bebebrapa tahun yang lalu, penyidik Kejagung juga memeriksa istri dan anak, Zarof Ricar, tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“RBP selaku Anak Tersangka ZR dan DA selaku Istri Tersangka ZR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur,”kata Harli Siregar.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. 

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,”kata Abdul Qohar. 

Qohar menegaskan bah tersangka Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut.  “Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar. 

Namun uang Rp 5 miliar, belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut.

 “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami,” kata Qohar. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Tidak lama kemudian  Kejagung juga menetapkan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ZR sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Tersangka ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara tersangka Lisa, disangkakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat . 

Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *