Dugaan Kasus Makelar Kasus, Kejagung Periksa Pejabat PT Antam Tbk 

oleh -218 views
BeritaObserver.Com, Jakarta– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Manager Quality Control PT Antam Tbk, terkait kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“Saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta Senin, (2/12).
Ditegaskan Kapuspen Kejagung, SEP diperiksa untuk Tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur tersangka kasus penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tukasnya
Diduga Manager Quality Control PT Antam Tbk diperiksa terkait logam emas yang disita penyidik Pidsus Kejagung dari kediaman pribadi Zarof Ricar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, di wilayah Senayan, Jakarta Pusat.
Pasalnya pasca ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA, Tim penyidik Kejagung pun akhirnya mengeledah rumah pribadi Zaroc. Hasilnya penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk uang asing maupun rupiah sebesar Rp920.912.303.714 dan emas logam mulia jika ditaksir emas seberat 51 kg senilai Rp74.949.600.000 atau hampir Rp75 miliar. Total jumlahnya uang dan emas setara Rp995.861.903.714 atau Rp995 miliar lebih
Seperti diketahui dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,”kata Abdul Qohar.
Qohar menegaskan bah tersangka Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut.
“Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar.
Namun uang Rp 5 miliar, belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut.
 “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tidak lama kemudian  Kejagung juga menetapkan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ZR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Lisa, disangkakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat .
Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *