BeritaObserver.Com, Jakarta –Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Duta Sugar International Tahun 2016 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International Tahun 2016 untuk tersangka mantan menteri Perdagangan era Jokowi, TTL (Thomas Trikasih Lembong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (11/12)
Kaspuspenkum Kejagung menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka TTL dkk.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri (REN)