Kajati DKJ Sita Barang Bukti Diduga Korupsi Proyek Di Dinas Kebudayaan Sekitar Rp150 Miliar

oleh -368 views

BeritaObserver.Com, Jakarta
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawah pimpinan Patris Yusrian Jaya selalu Kajati bertindak tegas menyita barang bukti yang diduga perkara korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun anggaran 2023 Rp.150.000.000.000.000

“Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi DKJ,”kata Kepala Kejelasan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya, saat dihubungi, Rabu (18/12).

Jaksa yang berjasa menyelamatkan keuangan negara Rp3,4 Triliun saat menjabat sebagai Kajati Sultra, terkait kasus korupsi Tambang, mengungkapkan, apa yang dilakukan Tim Pidsus dibawah pimpinan Syarif Sulaiman, menegaskan pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta
melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada
kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023.

“Penyidik telah
menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ,”ujar Patris.

Taklama kemudian, penanganan perkara tersebut
ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnyam, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus
Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih
sebesar Rp.150.000.000.000.000,-.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-
5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Dari hasil Penggeledahan tersebut, di 5 lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta selatan, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning
Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, tim penyidik menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya
guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

“Yang pasti kami akan laporkan hasil perkembangan penggeledahan dan penyitaan tersebut kepada wartawan,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *