Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya Jebloskan Kadis Dan Kabid Kebudayaan

oleh -449 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya kembal bertindak tegas menjebloskan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemanfaatan kebudayaan Provinsi DKJ tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

“IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan saat dihubungi, Selasa (7/1).

Syahron Hasibuan menegaskan, kedua tersangka dijebloskan ke Rutan usai menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Pidsus menetapkan 3 Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.

Adapun IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,”beberapa Syahron

Tersangka IHW, MFM, dan GAR disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *