Kajati DKJ Patris : Proyek Waduk Sunter Selatan Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum!

oleh -353 views

BeritaObserver.Com, Jakarta– Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menegaskan proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur tahun anggaran 2019, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berdampak adanya kerugian negara akibat proyek tersebut.

“Untuk mengujinya silahkan dia laporkan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum lainnya,”kata Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya saat dihubungi selulernya, Rabu (8/1/2025)

Terkait kronologis kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI) melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejari Jakarta Utara tanggal 05 Juni 2024 perihal Pembangunan dan Peningkatan Konstruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tahun anggaran 2019

Atas laporan tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum terselesaikan.

Termasuk penyetoran sejumlah Rp722.463.154, meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.

“Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,”kata Syahron Hasibuan.

Tidak hanya itu saja, Kejati DKJ langsung bertindak tegas menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ) serta penyelesaian pekerjaan yang tidak mencapai 100%, dimana pada tanggal 19 Desember 2023 pekerjaan hanya mencapai 30%.

“Dari jumlah anggaran senilai Rp45.802.024.403,00 dan temuan BPK terdapat kekurangan volume senilai Rp722.463.154 secara umum diketahui bahwa laporan pelapor yang menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan 30% adalah keliru.” Ujar Kasi Penkum, Syahron Hasibuan.

Namun demikian, tim intelijen tetap melakukan telaahan terhadap laporan dimaksud dan melanjutkan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi penanganan laporan antara APIP dan Aparat Penegak Hukum.

Selain itu, sambungnya, tidak diketemukannya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan pada proyek tersebut telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima pada Februari 2020.

“Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.059.580,13 yang telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran utang pada April 2021 dan Kekurangan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp432.403.573,70 yang juga telah diselesaikan melalui mekanisme serupa,”ujar Syahron.

Bukan hanya itu saja, dari hasil koordinasi dan peninjauan ulang, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut.

“Penyelesaian administrasi proyek telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan pertemuan bersama pelapor atau warga masyarakat guna menyampaikan informasi terkait perkembangan tindak lanjut dan temuan terhadap laporan tersebut,”ketua Syahron.

Syahron menambahkan Kejati DKJ, tetap berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah DKI Jakarta, berkoordinasi dengan APIP guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai prosedur dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang valid.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait laporan pengaduan ini. Kejati DKJ terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum”pungkas Syahron (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *