BeritaObserver.Com, Jakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya bergerak cepat meringkus kembali terpidana 1 tahun penjara kasus penipuan yang
Meskipun baru beberapa bulan dilantik sebagai Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya memerintahkan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana FS.
“Terpidana FS berhasil diamankan sekitar pukul 20.45 WIB, Kamis kemarin,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (10/2/2025).
Syahron menegaskan saat diamankan FD tidak melakukan perlawanan.
Dalam persidangan FS telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dengan Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021.
“Hakim menyatakan FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Berlanjut” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”ujar Syahron.
Kasi Penkum, Syahron Hasibuan menambahkan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi eksekusi (REN)