Kejagung Jebloskan 7 Direktur Ke Rutan Salemba Terkait Dugaan Korupsi Import Gula

oleh -348 views

“Ketujuh dari tersangka yang ditahan di Rutan Salemba, yakni TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan, “kata Direktur Penyidikan Piana Khusus, Abdul Qohar

BeritaObserver.Com, Jakarta-Kejaksaan Agung langsung menjebloskan 7 direktur ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi gula di Kementerian Perdagangan, tahun 2015 – 2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka.

“Ketujuh dari tersangka yang ditahan di Rutan Salemba, yakni TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan, “kata Direktur Penyidikan Piana Khusus, Abdul Qohar kepada waratawan di Jakarta, Senin (20/1).

Adapun 7 dari 9 tersangka yang ditahan yakni TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, SEP selaku Direktur PT Makassar Tene, FH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Abdul Qohar menegaskan ketujuh tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.

“Tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, saat konferensi pers kemarin, dikutip Selasa (21/1/2025).

Sementara dua tersangka lainnya yakni Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), masih bisa dijebloskan ke Rutan lantaran mangkir saat dipanggil tim penyidik Pidsus.

“HAT dan ASB saat ini tengah dilakukan pencarian untuk mengetahui dicari dimana mereka saat ini,” katanya.

Para tersangka dijerat sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Total sampan saat ini, penyidik Kejagung menetapkan 10 tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp578.105.411.622, 47. Sebelumnya Mantan menteri perdagangan Tom Lembong sudah terlebih dahulu dijebloskan ke Rutan Salemba (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *