Kejagung Periksa Ketum Ahli Gula Terkait Korupsi Mantan Mendag

oleh -368 views
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

“Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia  berinisal AH diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atas nama tersangka mantan menteri Perdagangan era Jokowi, TTL (Thomas Trikasih Lembong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

BeritaObserver.Com, Jakarta-Kejaksaan Agung  melalui Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus yang dipimpin Jaksa Agung uda Pidana Khusus Febrie Adriansyah memeriksa Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka. 

“Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia  berinisal AH diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atas nama tersangka mantan menteri Perdagangan era Jokowi, TTL (Thomas Trikasih Lembong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi Selasa (21/1)

Kapuspenkum Kejagung menegaskan, saksi diperiksa  untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersangka Tom Lembong dan para tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *