BeritaObserver.Com, Jakarta –Jaksa penyidik Pidana Khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kembali bertindak tegas menjebloskan Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012 berinisial IR ke rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.
IR ditahan lantaran statusnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS)
” Tersangka IR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,”kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar Affandi di kejagung, Jumat (7/2)
Qohar menegaskan, tersangka IR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Terkait kronologis perkara Qohar mengatakan dari hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka
Kasusnya tersebut, kata Qohar, berawal ketika pada Maret 2009 Menteri BUMN saat itu menyatakan PT AJS pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat, yakni tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Kemudian sambungnya , Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.
“Tapi tidak disetujui karena Risk Based Capital (RBC) sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut. Sehingga untuk mengatasinya Direksi PT AJS awal tahun 2009 melakukan pembahasan kondisi keuangan perusahaan,”ujar Qohar
Selain itu, lanjutnya Direksi PT AJS yaitu terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan antara lain membahas soal rencana restrukturisasi dengan tujuan untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS.
“Sebagai akibat kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan asset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp5,7 triliun,” tuturnya.
Untuk menutupi kerugian tersebut, ketiga terpidana membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atau atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka IR.
“Dimana untuk memasarkannya harus dapat persetujuan Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi,”ungkapnya.
Selanjutnya, setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS diwakili ketiga terpidana dan tersangka IR membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan, kemudian IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan.
Antara lain Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. Serta surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi,” kata Qohar seraya menyebutkan sesuai data pada general ledger premi diterima PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 total sebesar Rp47,8 triliun.
Selanjutnya, dana yang diperoleh diantaranya dikelola PT AJS melalui ketiga terpidana dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
“Dimana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana diketahui terdapat transaksi tidak wajar beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lain yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui Manajer Investasi,” ujarnya.
Akibatnya, ungkap Qohar, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga berdasarkan hasil audit investigasi dari BPK tanggal 9 Maret 20202 atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.
Tersangka IR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)