BeritaObserver.Com, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menggeledah tiga ruangan Direktur dan sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Ketiga ruangan Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digeledah yakni Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak.
“Dari tiga ruangan Direktur dan sekretaris di kantor Ditjen Migas, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file,”kata kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2)
Harli Siregar menegaskan pengeledahan dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Hasil penggeledahan ujar Harli, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file.
Barang bukti yang disita dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat
Terkait pengeledahan yang ramai setelah diberitakan media online, terkait gas 3 kg yang viral dan membuat presiden Prabowo marah, Harli mengatakan hal tersebut merupakan sikap responsif Kejaksaan terhadap berita yang viral tersebut.
“Tindakan hukum ini sebagai bukti sikap responsif Kejaksaan Agung terhadap tata kelola migas sehingga menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat. Termasuk apa yang terjadi beberapa hari lalu dimana gas LPG 3 kilogram menjadi langka di pasaran. Sebab, bagaimanapun ini juga terkait tata kelola” kata Harli.
Harli Siregar mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak 2018 sampai 2023.
Selain itu, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 70 saksi.
Hingga saat ini Kejagung belum menentukan tersangkanya ( REN)