Sempat Buron, PPL Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berkutik Diringkus Tim SIRI Kejati DKJ

oleh -179 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus
Jakarta kembali meringkus satu buronan terpidana 6 bulan penjara kasus tindak pidana penghinaan.

“Tim Tabur Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana berinisial PLL di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (11/2) pukul 17.40 Wib,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/2)

Syahron menegaskan saat diamankan PPL tidak melakukan perlawanan.

Sementara terkait kronologis kasus yang menjerat sang terpidana berawal ketika dalam Musyawarah Nasional PTMSI (Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia) di Solo, pada tanggal 24-25 September 2012 yang silam, PLL diduga berteriak dan mengeluarkan
kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka.

PLL juga memasuki ruangan
sidang dengan menggunakan id card peserta milik orang lain, lalu menuduh pimpinan sidang sebagai penipu dan memprotes jalannya acara.

Akibatnya PPL dilaporkan dan kasusnya bergulir di pengadilan. Singkat cerita hakim memutuskannya bersalah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan.

PLL dijerat pasal 310 ayat (1), pasal 315, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat ini PLL sudah dijebloskan ke Lapas Salemba (REN(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *