Kejagung Tetapkan Dua Advokat dan Direktur Jak TV Menjadi Tersangka, Disebut Merintangi Penyidikan

oleh -147 views
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar saat dibawa petugas ke ruang tahanan.

BeritaObserver.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat yakni Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan terkait perkara impor gula dan timah.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebutkan, tiga tersangka diduga terlibat dalam memanipulasi dan pengaruh negatif terhadap jalannya persidangan melalui pembiayaan aksi demonstrasi dan pembangunan narasi.

Semua narasi itu dinilai telah merugikan Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Ia menjelaskan, perkara itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dikatakan, para tersangka disinyalir merintangi penyidikan dan atau penuntutan terhadap penanganan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” kata Abdul Qohar.

Disebutkan, para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejaksaan Agung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

Menurut dia, banyak konten di media sosial yang dibuat untuk menyudutkan Kejagung.

“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

MS dan JS, lanjut Qohar, juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Kegiatan tersebut kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JAKTV dan akun-akun resmi JAKTV, termasuk di media TikTok dan YouTube.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian ketiga perkara tersebut di persidangan.

Kegiatan demonstrasi itu juga dipublikasikan secara negatif oleh TB dalam berita tentang Kejaksaan.

“Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucap Qohar menegaskan.

Atas perannya, tersangka TB mendapatkan uang Rp 478,5 juta yang masuk ke dalam kantong pribadinya.

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” ungkap Qohar.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan, Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Marcella tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi perkara CPO.

Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yakni PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup dan PT Musim Mas Grup, sebanyak empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum. Terbaru, Kejaksaan Agung resmi menahan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *