BeritaObserver.Com, Jakarta— Giliran Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional berinisial TA yang harus dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
“Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional berinisial TA,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (24/4).
Harli Siregar menambahkan tim penyidik Pidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya. Mereka adalah DS selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak, YM selaku Division Head Product Strategic Account PT PPN Tahun 2019 sampai dengan 2023, WJY selaku VP Industrial & Marine of Business PT PPN tahun 2020 sampai dengan 2022, HR selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
SHL selaku Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga, LRA selaku Manager Dealership Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, TNA selaku Quality & Quantity TBBM Tg. Gerem, DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga, AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga periode 2023 dan AA selaku Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik gedung bundar, berhasil membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan.
Taklama kemudian penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka langsung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari.
Dua hari setelah penetapan dan penahanan terhadap 7 tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka baru itu adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya resmi menjalani penahanan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025.
Kesembilan Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 Triliun (REN)