“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh anggota AALF sebagai saksi,”Kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (25/4).
BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 anggota AALF sebagai saksi kasus dugaan suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh anggota AALF sebagai saksi,”Kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (25/4).
Harli menegaskan, ketujuh orang saksi diperiksa atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan berisinial FKK, RZK, SRW, TIL, KM, IK dan AFDSB selaku PH pada Kantor AALF
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Kemudian dua pengacara dari Ariyanto Arnaldo Law Firm, yaitu Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Adapun ketiga tersangka diduga menyuap majelis hakim agar tiga terdakwa korporasi di perkara korupsi minyak goreng diputus lepas (ontslaag van alle rechtsvervolging) atau perbuatannya terbukti, tapi dinyatakan bukan tindak pidana.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain ketiga tersangka itu, para tersangka lainnya adalah hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Termasuk mantan Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan.
Total uang suap untuk para hakim senilai Rp 60 miliar. Jaksa menyebut uang itu disediakan oleh Syafei. Peran Wahyu di sini bertugas sebagai perantara yang menjembantani komunikasi Arif dengan Ariyanto. Wahyu jugalah yang lebih dulu menawarkan penanganan perkara kepada Ariyanto (REN)