BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menjebloskan Kepala Dinas Kebudayaan berinisial IHW, Plt Kabid Pemanfaatan, MFM dan Tersangka GAR ke rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap saat tim penyidik Pidsus Kejati DKJ melimpahkan tahap II penyerahan barang bukti, berkas perkara dan ketiga tersangka ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
“Tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,”kata sumber di Kejari Jaksel saat mengantar ketiga tersangka tersebut ke mobil tahanan, Selasa (29/4)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ, Patris Yusrian Jaya menegaskan dalam proses pelimpahan Tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Patris menegaskan barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan,”bebernya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persiapan surat dakwaan. Penuntut Umum akan segera
melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang,
guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan.
Sementara terkait peran serta ketiga tersangka, Kasie Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan
Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung
di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW
maupun Tersangka MFM.
Atas perbuatan ketiganya, tersangka melanggar UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP (REN)