Dijerat Pasal Berlapis, Eks Ketua PN Surabaya Terancam Pidana Seumur Hidup

oleh -92 views
Hakim Rudi Suparmono (Dokumentasi Pribadi)

BeritaObserver.Com, Jakarta–Eks Hakim ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersangka dugaan jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Beratnya ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup, terlihat dari dakwaan Jaksa Penuntut umum yang ddilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5), yakni Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti

“Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka kasus jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (6/5).

Terkait dakwaan yang akan disematkan ke Hakim Rudi, Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kajati Papua Barat ini menegaskan, Rudi didakwa pasal berlapis.

Mulai dari dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 11 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan dakwaan kedua pasal 12 b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui penyidik Kejagung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) memberikan vonis bebas terhadap putra mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

Vonis bebas tersebut memancing reaksi Kejagung untuk mengusut dugaan main mata diantara Hakim dan pengacara terdakwa. Hasilnya, Kejagung membongkar praktek jual beli vonis bebas tersebut.

Menurut Dirdik, Qohar, Rudi Suparmono bersama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Kasus ini juga melibatkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kejagung menuding Zarof merupakan perantara yang menghubungkan Lisa Rachmat dengan para hakim untuk mengatur vonis bebas terdakwa Ronald Tannur (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *