BeritaObserver.Com, Jakarta–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung meminta keterangan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) berinisial HBY sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp193,7 Triliun.
“Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) berinisial HBY diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/5)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Harli menambahkan, tim penyidik juga memeriksa 6 saksi lainnya. Mereka adalah HMW selaku Sopir Tersangka GRJ, ET selaku Facility Engineering Manager Star Energy (Kakap) Ltd, BP selaku Managing Director PISPL tahun 2022, Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping (PIS), YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023, PK selaku Manager Procurement PT PIS dan UCB selaku Programmer PT PIS.
Para saksi, lanjut Harli, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya.





