BeritaObserver.Com--Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,Safrianto Zuriat Putra menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Posisi yang ditinggalkannya langsung dijabat Dr Antonius Despinola, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Pengangkatan kedua jaksa berpertasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan aalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang beredar digroup wartawan, Senin (13/10)
Dari rekam jejaknya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra yang merupakan lulusan fakultas hukum Universitas Sumatera Utara ini terbilang berhasil membongkar mega korupsi yang terjadi di kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Dalam kasus ini Safri selaku pimpinan di Kejari Jakpus bertindak tegas menetapkan lima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS. Mereka adalah berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024; BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.
Keberhasilan membongkar Mega Korupsi di Komdigi dinilai salah satu prestasi yang membanggakan korp Kejaksaan, sebagaimana perintah Jaksa Agung Burhanudin agar pimpinan Kejaksaan di seluruh Indonesia berani membongkar Mega Korupsi.