Jampidum Hentikan Perkara Supir Gelapkan 105 Liter Solar 

oleh -76 views

BeritaObserver.Com--Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menghentikan perkara dugaan penggelapan 105 liter solar atas nama Rapi’I alias Pi’I bin M. Yusup melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

“Bapa Jampidum menyetujui penanganan perkara terhadap Tersangka Rapi’I alias Pi’I bin M. Yusup dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP peggelapan dalam jabatan melalui mekanisme keadilan restoratif,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang dterima, Selasa (14/10)

Menurut Jaksa yang akrab disapa Anang menegaskan, tersangka Rapi’I merupakan seorang sopir PT Kaban Inti Transport berdasarkan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2023, pembayaran upah yang diberikan sesuai jarak pengantaran dengan perkiraan paling besar Rp700.000 setiap pengantaran.

Dimana sambungnya, pada Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB di pabrik kelapa sawit PT SEC yang beralamat di Dusun Sabung Setangga RT 002 RW 001, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas Tersangka Rapi’I alias Pi’I bin M. Yusup diperintahkan PT Kaban Inti untuk mengantarkan pesanan PT SEC sebanyak 8.000 liter/8 ton ke dalam area pembongkaran.

Akan tetapi pada saat saksi Mikri yang pada saat itu bertugas, melakukan pengecekan terhadap mobil tangki yang dikendarai Tersangka yakni yang berkapasitas 8.000 liter dengan Nopol KB 8256 AL yang pada bagian tangki bertuliskan PT Kaban Inti  Transport terdapat 4 buah jerigen kosong yang telah dipersiapkan Tersangka untuk memindahkan BBM Jenis Solar.

Kemudian pada pukul 13.30 WIB, Tersangka Rapi’I alias Pi’I bin M. Yusup saat sedang menunggu antrian bongkar muat BBM di terminal pengisian bahan bakar PT. SEC, secara diam-diam memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari tangki mobil yang dibawa oleh Tersangka Rapi’i ke dalam 2 buah jerigen ukuran 35 liter dan 2 buah jerigen ukuran 10 liter, sehingga total keseluruhan BBM jenis solar yang Tersangka Rapi’i pindahkan adalah ± 105 liter.

Perbuatan Tersangka tersebut diketahui oleh saksi Mikri yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak PT SEC. Akibat perbuatan Tersangka, PT SEC mengalami kerugian sebesar Rp1.323.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *