BeritaObserver.Com–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Manager Gas Operation PT Pertamina International Shipping sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
“Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa Manager Market Research Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional berinisial FS sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/10).
Selain FS, penyidik juga memeriksa 2 pejabat Pertamina lainnya sebagai saksi. Keduanya yakni ini RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional dan ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Tidak hanya itu saja, tim penyidik juga memeriksa 12 saksi untuk Tersangka HW dan kawan-kawan. Mereka adalah BS selaku Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero),vIKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping, TB selaku Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping (September 2021 s.d. Desember 2023), FF selaku Junior Analyst Cargo Sekement Direktorat Centeral Marketing and Trading PT Pertamina (Persero).
SelanjutnyaFM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri, ADA selaku Fungsi Legal PT Pertamina (Persero), PP selaku Fungsi Supply & Planning PT Pertamina (Persero), ES selaku Pensiunan Karyawan PT Pertamina (Persero), CS selaku VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero), RRDAP selaku Senior Officer I dan II Corp. Administration, IR selaku Manager Non Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional dan KMSN selaku VP Strategic Planning and Investment PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Total 18 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi yang saat ini masih ditelusuri.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung telah lebih dulu menetapkan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Total hingga saat ini, Kejagung menetapkan 18 tersangka. Antara lain, Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (REN)