Satgas PHK Temukan Potensi Denda Senilai Rp2 Triliun Lebih Terkait Tambang Di Morowali

oleh -164 views

BeritaObserver.Com—Menteri Pertahanan yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin menemukan fakta terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP yang berpotensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP. Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761,” kata Sjafrie Sjamsoeddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (5/11).

Menurut Sjafrie Sjamsoeddin, terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi terdapat 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan, salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan yakni PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Ketua Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *