SPS Menolak Isi Perjanjian Perdagangan RI–AS: Jangan Gadaikan Kedaulatan Digital dan Media Nasional

oleh -295 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia, Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak keras tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026. Terutama terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional terhadap platform asal negeri Paman Sam

“SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang. Ia mengandung konsekuensi serius. Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,”kata Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita dalam keterangan tertulisnya yang beredar di group PWI Pusat, Rabu (25/2)

Adapun beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS adalah sebagai berikut :

Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, Membuka Lebar Dominasi Platform AS.

Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi: Mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik.

“Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,”bebernya

Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional.

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi: Membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

“Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,”tegasnya.

Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi.

Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko

“Mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara,”pungkasnya

Seperti diketahui berdasarkan informasi yang beredar di Media Sosial, perjanjian perdagngan antara Indonesia-AS, dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), dikatakan pemerintah Indonesia berkomitmen tidak akan mengenakan pajak penghasilan atau pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS seperti Google, Meta, Netflix, dan Amazon.

Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART, khususnya Pasal 3.1 disebutkan Indonesia tidak boleh menerapkan pajak layanan digital yang secara hukum maupun praktik membedakan perlakuan terhadap entitas asal AS.

Adapun perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (ART) 2026 mencakup komitmen digital signifikan:

Indonesia berjanji tidak menerapkan pajak layanan digital diskriminatif terhadap perusahaan AS (Google, Meta, Netflix), menghapus bea masuk konten digital/perangkat lunak, menjamin transfer data lintas batas, dan mendukung moratorium bea masuk digital global.

Berikut adalah poin-poin utama perjanjian dagang RI-AS terkait media dan layanan digital:

Larangan Pajak Digital Diskriminatif: Indonesia berkomitmen tidak memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax) atau pajak sejenis yang mendiskriminasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.

Penghapusan Bea Masuk Produk Digital: Kedua negara sepakat untuk menghapus tarif atas produk digital atau produk tidak berwujud, seperti perangkat lunak (software), layanan berbasis cloud, dan konten digital lainnya.

Transfer Data Lintas Batas: Indonesia menjamin aliran data lintas batas yang lebih bebas dan mendukung perpanjangan permanen moratorium bea cukai digital.

Perlindungan Konsumen Digital: Perjanjian tersebut mencakup pengaturan transfer data yang tetap memperhatikan perlindungan data konsumen.

Komitmen Multilateral: Indonesia menegaskan posisi di WTO untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik.

Kebijakan ini bertujuan memperluas akses ke layanan digital dan mendukung adopsi teknologi di Indonesia (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *