Beritaobserver.Com, Jakarta –Giliran APBN, pegawai Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XX (BPKH) Lampung tahun 2013 sampai dengan 2016 diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
“Pegawai Balai BPKH XX Lampung tahun 2013 sampai dengan 2016 berinisial APBN diperiksa sebagai “saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/9).
Kapuspen Kejagung yang akrab disapa Anang menambahkan, APBN dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tukasnya
Sebelumnya, PT PSMI telah menitipkan uang 1 triliun lebih kepada penyidik Pidsus Kejagung.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jampidsus, Syaiful Siregar membeberkan kasus tersebut berawal ketika PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. SK tersebut berkaitan dengan pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri seluas lebih kurang 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
“Sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” ungkapnya.
Selanjutnya, 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.
“MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” jelasnya. Selanjutnya, perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani Persero mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” katanya. Setelah disita, uang tersebut dititipkan di rekening pemerintah lainnya milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI)
(REN)
