JAKARTA (BOS)–Pengacara muda kelahiran Kisaran Sumatera Utara, Rudianto Manurung, menilai penahanan terhadap gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak sah.
Sebelumnya majelis hakim kasus dugaan penodaan agama yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok bersalah melanggar pasal 156a terkait penodaan Agama saat menyinggung surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
“Setahu saya, penahanan terhadap Ahok tidak sah. Seharusnya, kuasa hukum harusnya bersikeras menolah penahanan tersebut,”kata Rudi Manurung saat dimintai pendapatnya terkait penahanan Ahok, di Jakarta, Rabu (17/05).
Menurut pengacara muda yang pernah berprofesi sebagai wartawan yang pernah bertugas meliput di Kejaksaan Agung ini, tidak sahnya penahanan terhadap Ahok yang dilakukan hakim lantaran saat membacakan putusannya, tidak ada surat penetapan penahanan terhadap Ahok.
“Tidak ada penetapan penahanan yang dibacakan hakim kan. Biasanya harus ada surat penetapan hakim. Apalagi saat itu, Ahok langsung menyatakan banding. Artinya hukumannya belum inkrah. Makanya saya menilai penahanan tersebut tidak sah,”ujarnya.
Namun demikian, sambungnya, beberapa saat setelah vonis dibacakan hakim, surat penetapan penahanan Ahok langsung dikeluarkan majelis hakim. Sebelumnya, saat membacakan putusan hakim menegaskan selain bersalah penodaan agama, Ahok diperintahkan harus ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Sore harinya, surat penetapan penahanan Ahok baru dikeluarkan hakim,”bebernya.
Terkait permohonanan penangguhan yang dilayangkan kuasa hukum dan Ahok, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rudi mengatakan bisa saja permohonan tersebut dikabulkan PT.
Sebelumnya Pengamat hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama alias Ahok belum bisa di jebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Meskipun dalam putusannya, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah dan menghukumnya, kurungan badan selama 2 tahun, namun Ahok belum bisa langsung dijebloskan kejeruji penjara. Pasalnya putusan Ahok, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 a, yakni secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan Agama.
“Setahu saya, Ahok belum bisa ditahan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi saya tidak tahu, apa dasar hukumnya, kalau Ahok langsung ditahan,”kata Asep saat menyampaikan komentarnya disalah satu stasiun televisi swasta.
Namun, apabila saya salah, lanjut Asep, dirinya memohon maaf karena ketidaktahuannya (BAR)