KPK TELUSURI KEUANGAN NURHADI

oleh -619 views

Nurhadi Abdurrachman
Nurhadi Abdurrachman
JAKARTA (BOS)– Meski status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan Pengajuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan PT Lippo Motor Indonesia dan PT Metropolitan Tirta Perdana. Namun, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri rekening keuangan Nurhadi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Doddy Ariyanto Supeno dan panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Sementara Nurhadi dan Chairman Paramount Enterprise, Eddy Sindoro telah dicekal pebergian keluar negeri untuk 6 bulan ke depan.

“Laporan hasil analisa transaksi keuangan. KPK memang menerima dari PPATK. Tapi laporan itu nanti akan dipilah lagi, apakah memang ada yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/05). 

Terkait ditemukannya uang sebanyak Rp1,7 miliar yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih terus mendalami asal-usul uang tersebut.

Namun, sambungnya, jika dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya menemukan indikasi uang tersebut, terkait tindak pidana korupsi maka pasti akan akan ditelusuri.

Akan tetapi, Yuyuk enggan memastikan, apakah Nurhadi akan dipanggil kembali Nurhadi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

“Tergantung pada kebutuhan penyidik apakah masih perlu keterangan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK berhasil menangkap tangan, (OTT), panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.

Edy diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Diduga, sebelumnya juga telah ada pemberian dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

Edy Nasution dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Doddy, sebagai pemberi suap dijerat dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *